IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81a tahun 2013
Tentang Implementasi kurikulum menyebutkan bahwa implementasi kurikulum pada
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara
bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.
Implementasi
kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan pedoman
implementasi kurikulum yang mencakup:
a. Pedoman
Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Pedoman
Pengembangan Muatan Lokal;
c. Pedoman
Kegiatan Ekstrakurikuler;
d. Pedoman
Umum Pembelajaran; dan
e. Pedoman Evaluasi Kurikulum.